Beranda | Artikel
Hukum Sebab, Pelanggaran dan Konsekuensinya
Selasa, 10 Agustus 2021

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du:

Hukum Sebab

hukum sebab

KETERANGAN :

  1. Sebab adalah segala usaha yang diambil oleh seseorang untuk mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian).
  2. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita kita, yaitu berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya di dalam surga-Nya. Bahkan aktifitas duniawi pun yang kita lakukan dengan sadar, tidaklah bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya mendapatkan/menambah manfaat, atau untuk menghindar/terlepas dari mudharat (bahaya/kerugian). Dari sini dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya mengetahui hukum sebab dan mengamalkannya. Karena hukum sebab ini dibutuhkan sehari-hari dan melanggarnya bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa.
  3. Inti hukum sebab pada bagan di atas adalah:
    Pertama, semua usaha yang diambil haruslah sebab syar’i maupun qadari/kauni.
    Kedua, hati tidak boleh bersandar kepada sebab, namun wajib bersandar kepada Allah semata.
    Ketiga, Pencipta sebab dan pentakdir sebab berpengaruh adalah Allah semata.
  4. Maksud sebab syar’i adalah harus terdapat dalil dari Alquran atau As-Sunnah yang sahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misalnya:
    – madu sebagai sebab kesembuhan (obat),
    – iman dan amal saleh sebagai sebab masuk surga.
  5. Maksud sebab qadari/kauni adalah terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas dan logis bahwa sesuatu itu merupakan sebab, misal :
    – tes laborat sebagai sebab mengetahui jenis penyakit,
    – makan sebagai sebab kenyang.

Hukum Sebab Saat Dipenuhi atau Tidaknya

hukum sebab saat dipenuhi atau tidak

KETERANGAN :

Tidak memenuhi hukum sebab akan berakibat:

  1. Rusaknya kesempurnaan iman. Maksudnya adalah bisa maksiat, bid’ah, ataupun syirik kecil, tergantung hukum sebab yang mana yang dilanggar.
    atau
  2. Rusaknya dasar keimanan. Maksudnya adalah mengeluarkan pelakunya dari keimanan menjadi kafir karena melakukan dosa syirik besar.

Pelanggaran Hukum Sebab

pelanggaran hukum sebab

KETERANGAN:

Maksud melanggar hukum sebab pertama adalah tidaklah melanggar kecuali hukum sebab pertama, sehingga hukum sebab kedua dan ketiga tidaklah dilanggar.

Demikian pula maksud melanggar hukum sebab kedua dan melanggar hukum sebab ketiga, yaitu tidaklah melanggar kecuali hukum sebab masing-masing tersebut.

Silakan simak penjelasan rincinya di 6 serial artikel “Hukum Sebab” yang telah kami posting.

Wallahu a’lam.

Baca Juga:

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah


Artikel asli: https://muslim.or.id/67913-hukum-sebab-pelanggaran-dan-konsekuensinya.html